a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan di semua sektor kegiatan dengan penerpan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin meningkat untuk memenuhi tingkat produksi yang tinggi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan kecelakaan apabila tidak ditangani secara profesional dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka mencegah terjadinya bahaya kecelakaan. Perlu mengikutsertakan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan masalah pengawasan k3 mulai dari thap konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, Audit K3 dan pembinaan K3;
c. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No Kep. 1261/Men/1998 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan;
d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.