Mengingat Mcnctapkan PERTAMA MENTER! PERTAMBANGAN DAN ENERGI, bahwa sebagai pelaksanaan penjeJasan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5! Tahun ! 993 dan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP·121MENLHl3/94, dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman Teknis Penyusunan Upayn Penge!oJaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk Kegiatan Pertamb,angan Bahan galian Galangan C; 1. Undang-undang Nomor 4 Tahuo 1982 (LN Tahun 1982 Nomor 12, TLN Nomor 3215); 2. Pcraturan Pcmerintah Nomor 37 Tahun 1986 (LN Tahun 1986 Nemor 53, TLN NOlllar 3340); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Talmo 1993 (LN Tahun 1993 Nomor 84, TLN Nomor 353 8); 4. Keputusan Presiden Nomor 15 Tabun 1984 tanggal 6 Maret 1984 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 TahlJf1 1992 tangga! 21 De,ember 1992; 5. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 ranggal 17 Maret 1993; 6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEPw 121MENLH13194 tangga! 19 Maret 1994;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.