a. bahwa sebagai pelaksana pasal 27 ayat (2) dan (5) Undang- undang no. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Menteri Tenaga Kerja perlu menetapkan usia pensiun normal dan batas usia pensiun maksimum bagi peserta peraturan dana pensiun;
b. bahwa penetapan usia pensiun sebagaimana tersebut pada huruf a merupakan upaya perlindungan terhadap tenaga kerja yang telah mencapai pensiun normal dan maksimum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.