a. bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan pada pekerjaan-pekerjaan PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI, oleh karena itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina perlindungan kerja;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan alat-alat modern, harus diimbangi pula dengan upaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja maupun orang lain yang berada ditempat kerja;
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan- ketentuan yang mengatur keselamatan kerja pada PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.