bahwa tunjangan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunung Api sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaaan oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.