a. bahwa pada dasarnya peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan berlaku terhadap semua pekerja tanpa membeda-bedakan statusnya;
b. bahwa kenyataan menunjukkan di sektor-sektor industri dan jasa masih banyak dipekerjakan pekerja harian lepas;
c. bahwa pada dewasa ini pekerja harian lepas belum mendapatkan perlindungan sebagaimana layaknya sehingga untuk itu perlu adanya suatu peraturan yang memberikan perlindungan terhadap pekerja harian lepas;
d. bahwa untuk itu dipandang perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.