Mengingat : :
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, maka tugas-tugas dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang semula tugas Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi tugas Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan beberapa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai akreditasi, sertifikasi, pedoman konvensi, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri; 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007; 5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.