a. bahwa dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kompetensi kerja perlu adanya sertifikasi kompetensi kerja;
b. bahwa sertifikasi kompetensi kerja dimaksudkan agar tenagakerja memiliki daya saing dalam pasar kerja global dan memperoleh pengakuan atas kompetensi kerja yang dimiliki;
c. bahwa untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja melalui Uji Kompetensi diberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang terakreditasi;
d. bahwa untuk penyiapan dan akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi perlu dibuat pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.