bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi di Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Ahli Geodesi Untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan (Geodetic Engineer Of Roads and Bridges Engineering Design), perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Ahli Geodesi Untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan (Geodetic Engineer Of Roads and Bridges Engineering Design) dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.