bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi bi -sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana LapJngan pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate (Lindi) dan GasA/entilasi di T-empat Pemrosesan Akhir (TPA), perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachafe (Lindi) dan GasA/entilasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan Keputusan Menteri; : 1 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 3. Keputusan Presiden Nomor 187lM Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 21lMENiX/2007 tentang Tata Cara Penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia'
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.