bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi di Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang lnstalasi Elektrikal Jabatan Kerja Teknisi Fire Alarm, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang lnstalasi Elektrikal Jabatan Kerja Teknisi Fire Alarm dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.