a. bahwa untuk melaksanakan penempatan tenaga kerja Indonesia oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah Negara pengguna;
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mengadakan perjanjian dengan Pemerintah Republik Korea tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke Republik Korea;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka komponen dan besarnya biaya penempatan yang dibebankan kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Negara Republik Korea, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.