bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.