bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidit<an dan pelatihan kerja berbasis kompetensi oi sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan sipil Sub Bidang Pemasangan Atap untuk Jabatan Kerja Mandor Installer Rangka Aiip Baja Riigan, perlu menetapkan Standar Kompetensi ker;I Nasional 'lndon6sia Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Geitung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pemasangan Atap untuk Jabatai Kerja Mandor lnsialler Rangka Atap Baja Ringan dengan Keputusan Menteri; : 1 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r l 3 T a h u n 2 0 0 3 t e n t a n g Ketenagakeriaan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 427 9)', 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637)', 3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi _Nomor PER. 21IMEN/X2007 tentang Tata Cara Penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia'
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.