a. bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi berbasis kompetensi di Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bidang Manajemen Risiko Perbankan, perlu penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bidang Manajemen Risiko Perbankan;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.