a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,Propinsi berwenang menetapkan Upah Minimum
b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kewenangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu melakukan perubahan beberapa pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum,untuk digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan Upah Minimum;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.