a. bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan dan pengawasannya secara efektif, maka perlu ditinjau kembali Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur mengenai Pelimpahan wewenang Pemberian Ijin Penggunaan Lift, Ijin Penggunaan Boiler, Ijin Kerja Malam, Kelebihan Jam Kerja dan Waktu Libur serta Ijin Penggunaan dan Prosedur dan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dalam bidang Pariwisata khusus untuk Hotel, Wisata Bahari dan Objek Wisata.
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.