a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2000 untuk disempurnakan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 dimaksud, dan Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui surat Presiden Republik Indonesia Nomor R.11/PU/V/2000; c. bahwa berhubung luasnya materi yang dicakup dalam Rancangan Undang-undang tersebut, pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat diselesaikan sesuai dengan jadual yang ditetapkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c serta agar tidak terjadi kekosongan hukum, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.