a. bahwa untuk peningkatan pelayanan pemberian ijin mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, perlu dilakukan penyesuaian jangka waktu berlakunya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dan ijin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.