a. bahwa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan fungsi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
b. bahwa PT. Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah sebagai pelaksana salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan;
c. bahwa untuk itu, pelaksanaan fungsi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan PT. Jamsostek (Persero) dalam pelaksanaan Program Jamsostek harus sejalan dan terkoordinasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c perlu diatur dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.