a. bahwa keadaan alam, flora, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah serta seni dan budaya bangsa Indonesia sebagai sumber daya dan modal besar bagi usaha pengembangan dan peningakatan kepariwisataan;
b. bahwa peran penting bidang kepariwisataan dan budaya untuk memperluas kesempatan dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan konsiderans huruf a dan b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Kota Malang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.