a. bahwa dengan telah diterbitkannya Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER- 04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja harus disesuaikan;
b. bahwa untuk itu perlu diatur dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.