1. Bahwa dalam rangka perumusan kebijakan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian diperlukan adanya laporan yang tepat, cepat dan komprehensif dari instansi yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di daerah maupun unit-unit di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2. Bahwa untuk itu perlu di tetapkan Pedoman Pelaporan dengan Keputusan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.