a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada perusahaan yang akan menempatkan tenaga kerjanya di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri, maka perlu menetapkan pejabat penerbit izin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Izin Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.