a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada PPTKIS dan calon TKI/TKI maka perlu menetapkan pejabat penerbit Surat Izin Pengerahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Surat Izin Pengerahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.