a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu diatur ketentuan mengenai Biaya Penempatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
b. bahwa untuk lebih memberikan perlindungan kepada Calon TKI/TKI yang akan ditempatkan di Taiwan pada sektor formal, maka diperlukan adanya kepastian atas biaya yang dapat dibebankan kepada Calon TKI/TKI;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.