a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan, perlu untuk menetapkan tat.a cara pelaksanaan uji kompetensi Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Pengantar Kerja melalui penyesuaian/ inpassing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.