a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta adanya restrukturisasi program dan kegiatan, maka sistem pelaporan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.33A/MEN/XII/2006 tentang Sistem Pelaporan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Paraturan Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.