bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.