bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarga Tenaga Kerja Indonesia, mewujudkan perluasan kesempatan kerja, mengurangi jumlah penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan secara bertahap, dan untuk pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non prosedurai, perlu dibentuk Desa Migran Produktif pada wilayah asal Tenaga Kerja Indonesia; bahwa pelayanan migrasi perlu melibatkan peran pemerintahan desa yang dilakukan sejak awal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Desa Migran Produktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.