a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu menetapkan komponen dan besarnya biaya penempatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri;
b. bahwa untuk lebih memberikan perlindungan kepada calon TKI yang bekerja pada sektor domestik negara tujuan Singapura, maka perlu adanya kepastian biaya penempatan yang dibebankan kepada calon TKI dan calon pengguna di negara penempatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.