bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.