bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Jasa Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.