a. bahwa untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis di perusahaan perlu dibentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal- hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan;
b. bahwa untuk mendorong pemberdayaan LKS Bipartit dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Pemerintah memberikan penghargaan kepada LKS Bipartit yang berprestasi dan mempunyai kinerja yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan mengenai Penganugerahan Penghargaan LKS Bipartit dengan Keputusan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.