bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.