a. bahwa dengan telah dilakukannya penyerahan Balai Latihan Kerja Khusus Perdagangan (BLKKP) Provinsi Sumatera Barat kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Berita Acara Serah Terima Satuan Kerja serta Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen, perlu ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.