a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan mendorong pencapaian ”Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2020”, perlu dilaksanakan Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara berkesinambungan; b. c. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah menetapkan Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Nasional; bahwa agar Bulan Keselamatan dan Kesehatan Nasional dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Nasional dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.