Mengingat Memperhatikan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan melalui Pipa Saluran Golongan Kegiatan Angkutan Bus Sub Golongan Angkutan Bus Tidak Bertrayek Kelompok Usaha Angkutan Bus Pariwisata; 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); 1. Hasil Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan melalui Pipa Saluran Golongan Kegiatan Angkutan Bus Sub Golongan Angkutan Bus Tidak Bertrayek Kelompok Usaha Angkutan Bus Pariwisata, yang diselenggarakan tanggal 27 November 2013 bertempat di Jakarta; 2. Surat Kepala Pusat Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Nomor : 223/Srt/Puskom/BPSD/ KPEK/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013 perihal Permohonan Penetapan SKKNI
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.