a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan keuangan pemerintah sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.