bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri serta pindah pensiun pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.