a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perlu mengatur penyelenggaraan program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja kurang dari enam bulan;
b. bahwa penyelenggaraan program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan oleh perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
c. bahwa sesuai hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan secara konsorsium;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.