a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Tim Penguji Kompetensi yang berasal dari PNS Instansi Pembina, PNS Instansi Pengguna dan Praktisi Ketenagakerjaan harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang diterbitkan oleh Instansi Pembina;
b. bahwa untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diselenggarakan sertifikasi penguji kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
c. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/673/PK.01.02/XI/2024 tentang Pedoman Pelatihan Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Pedoman Sertifikasi Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.