a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, perlu diatur tata cara penetapan Petugas Antar Kerja dalam melakukan layanan penempatan tenaga kerja dalam negeri pada Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKS), Perusahan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Job Portal, dan Bursa Kerja Khusus (BKK);
b. bahwa Pedoman Penetapan Petugas Antar Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/95/PK.01.02/VI/2026 tentang Pedoman Penetapan Petugas Antar Kerja Dalam Penyelenggaraan Layanan Penempatan Tenaga Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal 2 Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Pedoman Penetapan Petugas Antar Kerja Dalam Penyelenggaraan Layanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.