a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Instansi Pembina memiliki kewenangan menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi penyelenggara, penguji, dan peserta;
c. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/92/PK.01.02/VI/2025 tentang Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.