a. bahwa dalam rangka pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas yang berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.