a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu dilakukan penyesuaian, peningkatan dan perluasan manfaat program jaminan sosial tenaga kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011, tenaga kerja dapat mendaftarkan dirinya secara langsung kepada Badan Penyelenggara apabila perusahaan nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan tenaga kerja yang bersangkutan sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.