a. bahwa dengan ditetapkannya cuti bersama tahun 2017 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Cuti Bersama Tahun 2017 dan untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, perlu menetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.