a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.29/MEN/VI/2006 tentang Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan Pasal 11 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.