a. bahwa dengan telah dilakukannya penyerahan Balai Latihan Kerja-UKM (BLK-UKM) Kendari dan Balai Pengembangan Produktivitas Daerah (BPPD) Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Berita Acara Serah Terima Satuan Kerja beserta Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen, perlu ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.