a. bahwa untuk lebih memberikan perlindungan kepada calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui asuransi TKI, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.